Isu menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di RI selama pandemi Covid-19 banyak bertebaran. Isu ini terbentuk karena menutup informasi secara utuh, walhasil kepingan-kepingan informasi yang tidak utuh tersebut membentuk stigma serta paradigma berlebih terhadap kehadiran para pekerja asing.
Banyak yang keburu heboh berucap pemasukan TKA ke RI menjadi suatu hal yang miris di tengah pandemi Covid-19. Padahal Menaker Ida mengatakan peranan TKA dalam industri jika tidak melakukan transfer knowledge atau memaksa menggunakan tenaga kerja dalam negeri, produksinya tidak dapat berjalan. Imbasnya, tidak adanya penyerapan tenaga kerja dalam negeri sebanyak-banyaknya. Lapangan pekerjaan yang sedikit, tentu berpengaruh terhadap roda perekonomian baik makro maupun mikro di Indonesia.
Transfer knowledge masih dibutuhkan karena jika kita mundur sejenak, hal ini disebabkan banyaknya negara yang ingin berinvestasi di industri Indonesia, misanya negara Tiongkok, maka mengikuti pula proses produksi yang masih menggunakan pedoman kerja dari negara investor serta alat produksinya.
Menilik dari data Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Tiongkok termasuk negara terbesar kedua yang menanamkan modal mencapai US$1 miliar per kuartal I 2021, “Ini saya kira berbanding lurus dengan investasi yang masuk dari China, kalau dilihat investasi yang masuk ke Indonesia banyak dari China, berbanding lurus dengan TKA yang ditempatkan di Indonesia.” ujar Menaker Ida Fauziyah saat rapat bersama komisi IX pada Senin 24 Mei 2021 lalu.
Banyak yang melupakan peraturan masa kerja bagi setiap tenaga kerja asing di Indonesia. Padahal, tidak akan selamanya para TKA tersebut ada di dalam negeri ini.
TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Kemudian mereka terikat dengan negara dalam sebuah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Jangkanya berkisar dari 6 bulan dan maksimal 5 tahun namun hanya untuk TKA yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK).
TKA di RI akan datang silih berganti, bergantian melakukan transfer pengetahuan ke tenaga kerja Indonesia. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dan sudah seharusnya dilakukan investor yang tidak hanya lepas tangan, namun mau turut membantu perkembangan industri dalam negeri termasuk mempercepat proyek strategis nasional RI.
Discussion about this post